Bawa Kabur dan Menjual Sepeda Motor Temannya, Dua Terduga Diamankan Polsek Narmada

Bawa Kabur dan Menjual Sepeda Motor Temannya, Dua Terduga Diamankan Polsek Narmada

Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Narmada, Rabu 05 Mei 2024.

Kedua terduga yang diamankan masing-masing ME alias Rambok, pria 21 tahun, asal Gangga, Lombok Utara dan AT alias Semet, pria 22 tahun, asal Lingsar Lombok Barat. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, ME diamankan di wilayah Mataram sedangkan AT diamankan di wilayah Kecamatan Lingsar. 

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 05 Juni 2024. Pelapor berinisial DS, 36 tahun alamat Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Diceritakan Kapolsek, diketahui peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024, sekitar jam 07.00 Wita, dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar Jam 20. 00 Wita, terduga pelaku ME als Rambok yang merupakan teman pelapor menginap dirumahnya kemudian beristirahat dan tidur dikamar.

Namun keesokan harinya pelapor terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor milik pelapor yang diparkir depan dapur rumah pelapor tanpa dikunci stang telah hilang atau tidak ada, dan bersamaan juga terdu pelaku atau teman pelapor yang menginap tersebut tidak ad, ungkapnya 

" Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000, - ( Tujuh Juta Rupiah ), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku ", terangnya 

Berdasarkan Laporan tersebutlah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Wilayah Cakranegara Kota Mataram. 

Adapun barang bukti 1 ( Satu ) Unit Suzuki Satria FU, dengan nomor Polisi DR 4769 BG, Type FU 150 ( CKD ), Tahun Pembuatan 2008, Isi Silinder 150 CC,   Warna Hitam - Abu-Abu, Nomor Rangka : MH8BG41CA8J-184613, Nomor Mesin : G420-ID-183693, Nomor STNK : 0147270, Nomor. BPKB : 0093832.0.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sepeda motor tersebut sudah sempat dijual kepada seseorang seharga Rp. 1.200.000., dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba. (Adb) 

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Kasat Reskrim Polresta Mataram Cek Kesehatan...

Artikel Berikutnya

Jalan Langko Mataram Dicanangkan Zero Pelanggaran...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags