Dua Pria di Mataram Ditangkap, Shabu 5,35 Gram Diamankan

Dua Pria di Mataram Ditangkap, Shabu 5,35 Gram Diamankan
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Selasa (07/01/2025)

MATARAM, NTB – Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika terus digencarkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, dua pria berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33), warga Karang Bagu, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan dengan barang bukti shabu seberat 5, 35 gram.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. MYA ditangkap lebih dulu di kediamannya di Kelurahan Sayang-sayang (TKP 1) setelah petugas menerima informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu (TKP 2) yang disebut sebagai pemasok barang untuk MYA.

Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi shabu, alat pendukung penjualan, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau shabu.

“Kedua terduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujar AKP Ngurah.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap Narkotika. Kasat Narkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran gelap Narkoba di Kota Mataram, ” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas. Polresta Mataram memastikan setiap pelaku yang terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu. (Adb) 

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Polsek Mataram Edukasi Pedagang untuk Cegah...

Artikel Berikutnya

Sinergi TNI, Polri, dan Lapas Mataram Perkuat...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Babinsa Pos Ramil Tingginambut Sosialisasikan Pesan Kedamaian
Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Lombok Timur: Kejari Turun Tangan, LSM Desak Transparansi
Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?

Tags