Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram

Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram

Mataram NTB - Diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 dan pasal 480 KUHP, dua pria diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 16:00 WITA dengan aman tanpa perlawanan.

Kedua pria yang diamankan tersebut RHS, pria 26 tahun, alamat Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang diduga pelaku pencurian dan MF, Pria 33 tahun, alamat Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat yang diduga sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., kepada media ini menjelaskan terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang dilakukan anggota.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian diatensi secara cepat oleh unit Reskrim Polresta Mataram dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya kasus yang dilaporkan oleh Korban bernama M. Rizki Raka Rahmani (19) asal Kabupaten Lombok Timur tersebut berhasil kami ungkap terduga pelakunya, ”ungkap Kasat Reskrim, (13/12/2023).

Menurut Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Desember 2023 sekitar pukul 23:45 WITA, dimana pada waktu tersebut diduga Terduga pelaku masuk kepekarangan rumah kontrakan Korban di Jalan Udayana Wilayah kecamatan Selaparang dengan memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke rumah korban mengambil 1 buah gitar Bass beserta tas gitar warna hitam.

Atas peristiwa tersebut korban merasa rugi sekitar 2 juta rupiah dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Mataram.

“Untuk kronologis penangkapan terduga, berjalan aman dan lancar tanpa kendala apapun, kedua terduga yang diamankan cukup koperatif sehingga seluruh proses pengamanan terduga berjalan lancar, ”jelasnya.

Kepada terduga akan disangkakan dengan tuduhan melanggar pasal 363 KUHP serta kepada terduga yang membantu dikenakan pasal 480. 

“Acaman hukumannya dari 4 - 7 tahun penjara, ”pungkas Yogi (Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Bapas Mataram Gelar Bimbingan Kepribadian...

Artikel Berikutnya

Curi Mesin Pompa Air Tetangga Satu Desa...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Kapolresta Mataram Beserta PJU Kunjungi Posko Desk Pemilu Pemda Kota Mataram

Tags