Pasangan Suami Istri di Mataram Ditangkap karena Dugaan Pengedaran Narkoba

Pasangan Suami Istri di Mataram Ditangkap karena Dugaan Pengedaran Narkoba

Mataram, NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan S, warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana narkotika, Senin (02/12/2024).

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan itu, petugas menemukan lima paket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1, 5 gram. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa H dan S bekerja sama dalam mengedarkan narkoba di Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Suami dari pasangan ini, H, merupakan residivis kasus narkoba. Sementara istrinya, S, juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, tetapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya, ” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, H mengakui bahwa ia menjual sabu karena alasan ekonomi, mengingat dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, S yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti.

Polisi kini tengah mendalami sumber barang haram tersebut. “Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Atas perbuatannya, H dan S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Adb) 

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Wakapolresta Mataram Hadiri Sidang Pleno...

Artikel Berikutnya

Tim Resmob Polresta Mataram Amankan BB Penggelapan,...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Final Lomba Debat Hukum Mabes Polri
Diduga Curi 20 Kubik Kayu, 4 Pria di kecamatan Sandubaya Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Terancam 8 Tahun Penjara
Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua

Tags