Penjual Gas Elpiji di Mataram Terpaksa Berurusan dengan Polisi Lantaran Memiliki 12,58 gram Brutto Sabu

Penjual Gas Elpiji di Mataram Terpaksa Berurusan dengan Polisi Lantaran Memiliki 12,58 gram Brutto Sabu

Mataram NTB - Pria Pruh Baya penjual Gas Elpiji terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram mengamankannya, Kamis 09 Februari 2023.

Pria yang bernama WL (54) alamat Cakranegara Kota Mataram tersebut terpaksa diamankan sesuai hasil Lidik diduga kuat sebagai pengedar Sabu.

"Alasannya untuk mencukupi kehidupannya, jadi  WL nekat nyambi menjual sabu, terduga  kami amankan di   pinggir jalan Bung Karno, Lingkungan Karang Anyar Kelurahan Pagesangan Timur, Kamis kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH. Jumat (10/02/2023).

Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian bahwa berdasarkan hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di pinggir jalan Bung Karno, Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur.

 

Atas informasi tersebut  Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, dan ternyata terduga yang dimaksud melintas dijalan tersebut, kemudian langsung diamankan bersama rekan yang diboncengnya.

"Terduga berhasil kami amankan saat sedang melintas di pinggir jalan berboncengan bersama teman wanitanya berinisial IS, (52), Pedagang, Bali ", terang Kompol Yogi

Kemudian selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah kamar Kos-Kosan No. 4 Lingkungan Karang Anyar, kelurahan Pagesangan Timur, kec. Mataram, Kota Mataram. 

Didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan disekitaran TKP Kos-kosan dan ditemukan barang bukti Narkotika. jenis Sabu total berat bruto 12, 58 gram.

"Selain sabu kami amankan pula alat komunikasi, sejumlah uang tunai, timbangan digital, alat konsumsi sabu, serta satu unit Sepeda motor yang di kendarainya sebagai barang bukti hasil tidak pidana yang dilakukan, "jelasnya.

Atas perbuatannya para terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancapaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Safari Kamtibmas Dan Jumat Curhat, Polresta...

Artikel Berikutnya

Semangati Personel, Kapolsek Sandubaya Beri...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags