Pinjam Motor Kawan Tak Dikembalikan, Pelaku Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

Pinjam Motor Kawan Tak Dikembalikan, Pelaku Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

Mataram NTB  - Tim Opsnal Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku RZ als Zeni, 29 tahun, asal Jempong, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekitar pukul 17.30 wita , sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/XI/2023/SPKT/Polresta mataram/Polda NTB, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku RZ als. Zeni. Selasa, (21/11/2023) sore

Sebelum korban Aprialdi Putraanur Zohan, 21 tahun, alamat Pejanggik, Mataram melaporkan peristiwa yang terjadi di TKP Lingkungan Jempong barat, Kel. jempong baru, Kec. Sekarbela, pada hari Minggu tanggal 19 November sekitar pukul 18.00 wita, sepeda motor korban di pinjam oleh terduga pelaku.

“Alasannya untuk mengambil uang di rumah bapaknya, kemudian korban memberikan sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku, ”jelas Yogi.

Namun setelah sepeda motor tersebut dipinjam sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh terlapor, dan sampai dengan saat ini tidak bisa dihubungi, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), ungkapnya

Adapun barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda dan terduga pelaku RZ als Jeni dibawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Polresta Mataram Terima Kunjungan Supervisi...

Artikel Berikutnya

Kapolresta Mataram : Peresmian Sumur Bor...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Kapolresta Mataram Beserta PJU Kunjungi Posko Desk Pemilu Pemda Kota Mataram

Tags