Polresta Mataram Berikan Pengamanan Sejumlah Lokasi Unjuk Rasa

Polresta Mataram Berikan Pengamanan Sejumlah Lokasi Unjuk Rasa

Mataram NTB - Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Polresta Mataram Polda NTB melakukan pengamanan sejumlah aksi unjuk rasa.

Pengamanan tersebut melibatkan 289 personel Polresta Mataram dan Polsek Jajaran untuk mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa di 4 (Empat) lokasi. Sebelum pelaksanaan tugas tersebut Apel Kesiapan pengamanan dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Mataram. Kamis, (07/12/2023)

Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH sebagai pengendali lapangan didampingi oleh Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH dan 289 personel gabungan Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran.

Empat lokasi yang menjadi pengamanan yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Mapolda NTB, Kantor Gubernur NTB dan Kantor DLHK Propinsi NTB.

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH saat memberikan arahan mengatakan bahwa apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa hari ini sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/ 2317 /XII/PAM.3.3./2023 tanggal 06 Desember 2023 untuk menjaga Situasi Kamtibmas wilayah Polres Kota Mataram.

" Sehingga tetap Kondusif, beberapa rencana aksi unjuk rasa dari Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) NTB menuju kantor Dikbud NTB dan Mapolda NTB ", ucapnya

Sesuai informasi Aksi dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram melakukan Orasi di Mapolda NTB dan Kantor Gubernur NTB kemudian terakhir dari GEBPMAD (Gerakan Bersama Pemuda Mahasiswa Dompu) NTB ke Mapolda NTB dan kantor DLHK Provinsi NTB.

Kompol Gede juga mengingatkan bahwa Bapak Kapolda NTB sudah mengeluarkan Maklumat bahwa tindakan terhadap demonstran yang merusak atau bertentangan dengan Undang-undang merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di NTB.

Berikut dalam menyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ungkapnya 

"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya ", tegasnya 

Oleh karenanya dari awal titik kumpul dikawal dan dijaga, seluruh personel peka situasi, tetap humanis, bertindak sesuai Undang-undang yang berlaku dan SOP yang ditentukan.(Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Motor Pinjaman Digadai Untuk Judi Bola Adil,...

Artikel Berikutnya

Ciptakan Pemilu 2024 Damai, Polresta Mataram...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags