Polsek Narmada Cegah Aksi Perundungan Dan Bullying Di Sekolah Dasar

Polsek Narmada Cegah Aksi Perundungan Dan Bullying Di Sekolah Dasar

Lombok Barat NTB  - Upaya  peserta didik atau anak berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan dan peduli anak sekolah, Polsek Narmada Polresta Mataram secara masif mencegah dengan melaksanakan sosialisasi di lingkungan sekolah-sekolah dasar di wilayah hukumnya.

Turun langsung Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH sebagai narasumber didampingi Panit 2 Binmas Aiptu Fajar Darmawan personel Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas Bripka I Komang Sunarta bertempat di SDN 2 Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Kamis, (18/01/2024)

Dengan disambut hangat oleh Kepala Sekolah I Gusti Lanang Sukarta, para Guru SD 2 Suranadi, Kadus Kuang Mayung I Ketut Wana Prasta dan Siswa-Siswi SDN 2 Suranadi.

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa perundungan dan Bullying serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di lingkungan sekolah adalah menjadi perhatian kita bersama agar sekolah SDN 2 Suranadi menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.

" Oleh karenanya Polsek Narmada terus secara turun ke lingkungan sekolah-sekolah dasar baik Bhabinkamtibmas, Polisi Dusun) Lingkungan dan saya sendiri sebagai Kapolsek mengajak untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak-anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat ", ucapnya 

Kompol Kadek juga menjelaskan merupakan suatu kegiatan positif dimana merupakan suatu interaksi antara kepolisian dengan pihak pendidikan khususnya SDN 2 Suranadi, karena menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

" Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah, dimana yang dimaksud anak disini adalah anak yang berusia di bawah 18 thn dan anak masih di dalam kandungan ", tegasnya

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, berkaitan dengan perundungan dan bullying di lingkungan lembaga pendidikan khususnya sekolah menjadi perhatian kita bersama, ungkapnya

Bullying bisa aja verbal dan non verbal, keduanya bisa menimbulkan dampak pisik dan psikis dan dapat berakibat terjadinya tindak pidana yang akan menjadi perhatian dari para guru dan kita semua, apalagi jangan sampai lingkungan sekolah menyebabkan konflik bagi anak itu sendiri, imbuhnya 

Sekolah adalah merupakan yang terdepan dalam pendidikan untuk memajukan bangsa dan mari buat lingkungan sekolah ini menjadi yang terdepan dalam mencegah perundungan serta bullying. (Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Hadapi Pam Pemilu 2024, Polresta Mataram...

Artikel Berikutnya

Kapolresta Mataram Safari Kamtibmas di Masjid...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags