Mataram NTB - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Polda NTB kunjungi sekolah melalui rutin program Police Goes To School dengan memberikan sosialisasi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcar Lantas) di SMAN 9 Mataram. Senin, (07/08/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK saat dikonfirmasi mengatakan sosialisasi Kamseltibcar Lantas dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan mengajak terhadap para pelajar serta generasi muda seiring dengan meningkatnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, katanya, juga untuk menindaklanjuti kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) himbauan tidak menggunakan kendaraan bermotor dibawah umur, tidak berboncengan lebih dari satu, stop penggunaan knalpot brong dan stop aksi balapan liar, ucap Kompol Bowo.
“ Dari KRYD rutin yang dilaksanakan Polresta Mataram masih banyak pelanggaran lalu lintas itu dari kalangan pelajar dan generasi muda, ” imbuhnya.
Baca juga:
Cara Belajar Menyenangkan Gen Z
|
Kasat Lantas juga menjelaskan seiring banyaknya laporan dan keresahan dari masyarakat melalui kegiatan Safari Kamtibmas, Jumat Curhat dan media sosial terkait aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing, sosialisasi ini juga memberikan informasi dan imbauan kepada para pelajar di Kota Mataram khususnya SMAN 9 Mataram untuk tidak menggunakan sepeda motor pergi ke sekolah apabila belum cukup umur atau belum memiliki SIM.
Hal itu sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menyikapi hal ini, tentunya peran orang tua, guru dan pihak sekolah agar ikut juga mengajak bersama-sama saling menjaga Kamseltibcar Lantas, terangnya
Ia menegaskan Satlantas Polresta Mataram melalui Unit Kamseltibcar Lantas akan terus rutin bekerjasama dengan pihak sekolah agar angka kecelakaan dan korban fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dari kalangan usia pelajar dan generasi muda yang belum cukup umur.
Apabila masih ditemukan para pelajar yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya, pihaknya akan melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap pengendara tersebut, karena tujuannya jelas agar para pelajar dapat terhindar dari pelanggaran dan resiko kecelakaan di jalan raya. (Adb)