Tiga Terduga Narkoba di Bima, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka

Tiga Terduga Narkoba di Bima, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka

Mataram NTB - Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya bisa merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan H dan F di Bima.

H dan F merupakan rangkaian dari penangkapan N bulan oktober yang lalu. Sedangkan R masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, Rabu (25/1/2023) mengatakan, Proses hukum melalui pemeriksaan telah menunjukkan kebenaran fakta-faktanya.

Bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui rangkaian keterlibatan  F, R dan N. 

Selain itu, proses melalui scientific crime investigation, yaitu pemeriksaan sampel rambut dan urine pun dilakukan melalui Labfor Polda Bali.

"Seluruh upaya proses hukum tersebut, dilakukan gelar perkara khusus yg menghadirkan pengawas Internal Polda NTB, " kata Artanto lagi.

Hasilnya terhadap F, R dan N ditetapkan sebagai tersangka karena ketiganya memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Sedangkan H belum ditemukan fakta keterlibatan rangkaian peristiwa tersebut, namun dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB.

"Untuk H , selanjutnya direhabilitasi, karena berdasarkan hasil uji pemeriksaan sampel rambut adalah positif Methapetamin, " pungkasnya.(Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Kombes Pol Mustofa : Ungkap Perkara Kriminal...

Artikel Berikutnya

Polsek Mataram Berikan Edukasi Dan Simulasi...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags