Wajib Lapor, Enam Mahasiswa Yang Diamankan Saat Unjuk Rasa Dipulangkan

Wajib Lapor, Enam Mahasiswa Yang Diamankan Saat Unjuk Rasa Dipulangkan
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH., Jumat (26/04/2024).

Mataram NTB - Enam Mahasiswa pengunjuk rasa yang diamankan Polresta Mataram lantaran bertindak anarkis dan memukul Petugas pengamanan pada saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB (25/04/2024) kemaren telah dipulangkan. 

Ke-enam Mahasiswa tersebut yakni MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21) dan MA (25). 

Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., Jumat (26/04/2024). 

“Kami telah mengembalikan enam mahasiswa peserta unjuk rasa yang sempat diamankan kemaren melalui serangkaian proses yang sudah kita lakukan. Salah satunya dengan menghadirkan pihak Kampus, Rektor dan Keluarga sebagai penjamin bahwasanya hal serupa tidak akan diulangi kembali, “tegas Yogi. 

Seperti yang sudah diberitakan media ini (red. tertanggal 25 april 2024) bahwa enam peserta unjuk rasa yang merupakan mahasiswa dari salah satu universitas di Mataram terbukti melanggar tata cara unjuk rasa seperti pemblokiran jalan, provokasi serta memukul petugas polisi yang sedang bertugas pengamanan sehingga dilakukan tindakan pengamanan terhadap ke-enam peserta unjuk rasa tersebut. 

Terhadap mereka dilakukan tindakan pengamanan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan serta pembinaan dengan melibatkan semua pihak seperti Rektor / Dosen, orang tua maupun keluarga dari mahasiswa yang diamankan. 

“Alhamdulillah semalam sekitar pukul 21:00 wita mereka (mahasiswa yang diamankan) telah kita pulangkan dimana proses pemulangan tersebut ditandai oleh surat penandatanganan yang disaksikan oleh pihak kampus dan keluarga, ”ucapnya.

“Meski demikian Ke-enam mahasiswa tersebut masih harus wajib lapor sebagai edukasi dan pembinaan terhadap perbuatan yang melanggar hukum. Mereka harus tetap melapor setiap senin dan Kamis. Kemudian berdasarkan aduan adanya dugaan pelanggaran tata cara pelaksanaan unjuk rasa yang dilakukan anarkis seperti Pemblokiran jalan, upaya provokator serta berusaha melawan petugas pengamanan masih berlangsung proses upaya lidik untuk memenuhi cukup alat bukti. Maka dari itu mereka masih wajib lapor, “pungkas Kasat. (Adb) 

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

596 Peserta Pendaftaran Bintara Polri Polresta...

Artikel Berikutnya

Pelaku Penggelapan Mobil di Mataram Diamankan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags