Bawa Kabur I-Phone 13, Remaja Asal Sumatera Diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram

Bawa Kabur I-Phone 13, Remaja Asal Sumatera Diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram

MATARAM, NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial APS (19), warga Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di Pocket Billyard Kura-Kura, Mataram. Insiden ini terjadi pada Minggu (01/12/2024), saat korban tanpa sadar meninggalkan ponselnya, sebuah iPhone 13 berwarna pink, di sofa usai bermain billiard.

Korban yang menyadari ponselnya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram. Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., saat diwawancara media ini menjelaskan bahwa laporan dari korban menjadi dasar penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. "Setelah mengumpulkan bukti, tim kami berhasil menangkap terduga pelaku pada keesokan harinya sekitar pukul 22:00 WITA, " ujar AKP Mulyadi, Selasa (03/12/2024) 

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, barang bukti berupa iPhone 13 milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. "Terduga sudah kita amankan bersama barang bukti, dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, " tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharga saat berada di tempat umum. Polresta Mataram juga mengimbau agar fasilitas umum, seperti lokasi hiburan, dilengkapi dengan sistem keamanan yang lebih baik untuk meminimalisir tindak kejahatan. (Adb) 

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Hadiri Syukuran HUT Polairud Ke 74, Wakapolresta...

Artikel Berikutnya

Pererat Sinergi, Satresnarkoba Polresta...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Polsek Mataram kurang dari 1x24 Jam
Polsek Gunungsari Ungkap Kasus Pencurian di Toko Bangunan, Terduga ditangkap kurang dari 1x24 Jam
Pelaku Penganiayaan di Mataram Berhasil Diamankan Kurang dari 2x24 Jam
Rutan Praya Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Yang Transparan dan Akuntabel

Tags